JAKARTA, TELISIK.ID - Ketidakhadiran ASN dan PPPK selama sepuluh hari berturut-turut kini berujung pemecatan, tanpa kompromi pensiun, seiring penegakan disiplin aparatur negara oleh BKN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur pemerintah di seluruh Indonesia.

Zudan menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan sekadar ancaman normatif, melainkan telah diterapkan secara nyata. Ia menyebut, pada bulan sebelumnya BKN telah memberhentikan sekitar 20 PNS dan PPPK di berbagai daerah akibat pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran kerja.

“BKN bulan lalu memberhentikan kurang lebih, seluruh Indonesia, 20 PPPK dan PNS karena melakukan pelanggaran,” kata Zudan, seperti dikutip dari Detik, Senin (15/12/2025).