KENDARI, TELISIK.ID - Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang sudah berusia di atas 50 tahun diberi keringanan untuk bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Keputusan tersebut berpedoman pada keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional serta menindaklannjuti surat edaran Menteri Pendahyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 58 Tahun 2020 Tanggal 29 Mei 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.
Salah satu poin keputusan yang mulai berlaku sejak 5 Juni 2020 adalah ASN yang berusia di atas 50 tahun, wanita hamil dengan resiko tinggi, punya riwayat penyakit wajib melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH)
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyampaikan, atas keputusan Presiden dan MenpanRB, pihaknya sudah memerintahkan ASN dengan kreteria yang dimaksud untuk berkerja dari rumah.
Baca juga: 6 Juni, Mengenang Kelahiran Sosok Soekarno Sang Proklamator Indonesia
