"Jangan resah, bila telah ada persetujuan Kemendagri, langsung dibayarkan," terangnya.

Sementara itu, Kabag Ortala Pemda Muna, Misraim Loke menerangkan, usulan TPP ASN masih berproses di Biro Organisasi Kemendagri. Kini, pihaknya tinggal menunggu saja.

Baca Juga: ASN di Muna Tetap Terima TPP Desember 2023 dan Januari 2024

"Sudah kita usul, tinggal menunggu saja," timpalnya.

Pada usulan TPP itu, ada enam OPD yang TPP-nya ditambah berdasarkan penilaian beban kerja. Adalah Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (B)