MUNA, TELISIK.ID - Penetapan staf Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk bertugas di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwacam) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) inprosedural.

Sekretariat Bawaslu dalam menetapkan nama-nama ASN tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dalam hal ini Bupati, LM Rusman Emba selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekda, Eddy Uga sebagai Pejabat Berwenang (PJB).

Ulah Sekretariat Bawaslu itu sudah sangat tidak menghargai wibawa Pemkab. Sekda, Edy Uga pun turun tangan dengan menyurati Sekretariat Bawaslu untuk melakukan klarifikasi. Namun, sampai dengan waktu yang ditentukan (lima hari), pihak Bawaslu tidak memberikan klarifikasi.

"Karena tidak ada klarifikasi, maka kita tarik semua ASN yang bertugas di Sekretariat Panwascam," tegas Eddy Uga, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Bupati Muna Prioritaskan Kesejahteraan Guru