KENDARI, TELISIK.ID – La Ode Kabias, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus nonjob yang menimpanya sejak dicopot dari jabatannya pada tahun 2021.

Saat itu, ia diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari oleh Wali Kota Kendari kala itu, Sulkarnain Kadir.

Kabias menyampaikan bahwa pengajuan PK ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap putusan kasasi yang tidak mengakomodasi rasa keadilan. Ia menilai keputusan yang dikeluarkan oleh para hakim pada semua tingkatan perkara sebelumnya sarat kekeliruan.

“Tadi saya sudah ke masuk untuk daftarkan, tapi petugasnya belum ada. Katanya, petugasnya masih di pengadilan Baruga. Jadi hari Senin lagi,” kata Kabias saat ditemui di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, dalam perkara yang ia ajukan, terjadi kekeliruan dalam pertimbangan hukum sejak tingkat pertama hingga kasasi. Ia merasa putusan-putusan tersebut tidak mencerminkan kebenaran formil yang seharusnya menjadi dasar utama dalam perkara administrasi seperti ini.