“Ini kemungkinan akan menjadi wilayah KPK disebabkan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dan berakibat hukum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti soal keberpihakan hakim dalam menangani perkara ini. Kabias menduga adanya ketidaknetralan, seraya membandingkan dengan beberapa kasus sebelumnya yang juga mencuat ke publik karena dugaan pelanggaran oleh hakim.
“Inilah cermin peradilan kita, dan bahkan dimata kita sendiri beberapa kasus melibatkan hakim,” kata Kabias.
Ia menegaskan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menunjukkan bahwa ASN pun memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang adil dan setara.
“Mungkin kalau buat orang lain dia tidak akan lakukan, tapi karena saya sebagai orang hukum saya akan buktikan dengan semangat yang berlatar belakang keringat dan air mata seorang pencari keadilan,” tambahnya.
