KENDARI, TELISIK.ID - Kasus nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, akhirnya menghasilkan putusan setelah sempat ditunda 4 kali.

Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan dari La Ode Kabias selaku ASN yang dinonjob sekaligus penggugat dalam perkara ini, tidak dapat diterima.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” sebagaimana tertulis di situs Pengadilan Negeri, E-Court.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum dari La Ode Kabias, La Ode Muhammad Hiwayad, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

“Langkah selanjutnya kami berencana mengajukan banding,” jelasnya via WhatsApp.