KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, La Ode Kabias, melayangkan gugatan perdata Rp 20 miliar kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Gugatan tersebut berdasarkan Nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari dan akan disidangkan perdana pada 10 April 2023.

Kuasa hukum penggugat, La Ode Muhamad Hiwayad, mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan kesalahan Sulkarnain, yakni me-non job La Ode Kabias pada 11 Januari 2021, dianggapnya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan kliennya.

"Secara materi selama 2 tahun lebih Rp 400 juta dan immateri setelah dihitung kami formulasikan secara teknis dalam gugatan dengan nilai Rp 20 miliar," kata Hiwayad.

Menurutnya, perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah privat Kabias. Sebab setelah di-non job, Kabias yang saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari tidak dikembalikan ke jabatan semula.