KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjadwalkan ulang sidang gugatan perdata Rp 20 miliar yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) La Ode Kabias, kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Dikutip dari situs resmi sistem informasi penelusuran perkara PN Kendari, sidang perbuatan melawan hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Sulkarnain Kadir, dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI, dijadwalkan, Senin (17/4/2023) pukul 9:40 Wita.

"Agenda persiapan mediasi," tulis informasi itu dari situs resmi PN Kendari.

Sementara kuasa hukum penggugat, La Ode Muhamad Hiwayad mengungkapkan bahwa jadwal sidang gugatan perdata Kabias sempat ditunda pada Senin (10/4/2023) lalu, dengan alasan pihak Pemkot Kendari tidak hadir.

"Iya sidang lanjutanya hari Senin sebenarnya kemarin itu mau dimediasi hanya tidak datang pihak pemkot," ungkap Hiwayad, Sabtu (15/4/2023).