Baca Juga: Sidang ASN Gugat Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar Ditunda, Ini Alasannya

Kata Hiwayad, untuk persidangan tersebut akan dilakukan tahapan mediasi antara penggugat Kabias dengan para tergugat yakni tergugat I Pemkot Kendari, dan tergugat II Sulkarnain Kadir.

"Apakah ada kesepakatan dimediasi atau tidak, nanti dilihat hasil sidang," ujarnya.

Diketahui, gugatan perdata dilayangkan kepada mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu sebab Sulkarnain diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni me-non job Kabias pada 11 Januari 2021, dimana tindakan itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Secara materi, selama 2 tahun lebih Kabias dirugikan Rp 400 juta, secara immateri setelah dihitung dan dirinci dalam gugatan dengan nilai Rp 20 miliar.