Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Gas Elpiji di Bombana Naik 23 Persen
Baca juga: Dalam Dua Bulan, Kajari Muna Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi
Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021.
Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, kata mantan mensos ini, pihaknya minta agar membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing.
