KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari menyatakan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Nur Iman, setelah menyampaikan materi tentang netralitas ASN di Balai Kota Kendari.

Nur Iman menjelaskan, ASN tersebut telah melalui proses pemanggilan dan klarifikasi oleh Bawaslu setelah adanya laporan dari Panwascam. ASN tersebut mengakui telah membagikan undangan untuk kegiatan salah satu pasangan calon (paslon), yang merupakan bentuk ketidaknetralan.

"Kami melakukan klarifikasi, dan dia mengakui telah membagikan undangan kegiatan salah satu paslon. Sebagai ASN, itu dianggap melanggar prinsip netralitas," ujar Nur Iman, Rabu (16/10/2024).

Bawaslu telah melakukan pengkajian awal dan menetapkan bahwa ASN tersebut terbukti melanggar. Proses penanganan pelanggaran ini mengikuti aturan, yaitu diselesaikan dalam waktu lima hari.