"Besaran TPP ada perlakuan khusus untuk guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau. TPPnya ditambah Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu," sebutnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri berkata, pemberian TPP dan gaji 13 sesuai PP 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Gaji 13 dan 14 atas prilaku kerja dan prestasi ASN dengan penilaian 50 persen kinerja dan 50 persen kedisiplinan.
Baca Juga: Kasek MTsN 1 Kabaena Kecam Tindak Kekerasan dan Bullying pada Pelajar
"TPP itu bukan hak ASN, tetapi itu kebijakan," terangnya.
Dengan telah dinaikannya TPP itu, jebolan STPDN 07 itu menekankan pada seluruh ASN untuk lebih meningkatkan kinerja, disiplin dan loyal terhadap pimpinan.
