KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - KPU Kolaka Timur, tegaskan ASN yang maju sebagai calon legislatif harus sertakan surat keterangan (SK) Pemberhentian dari pejabat yang berwenang saat masa percermatan DCT.

Ketua KPU Kolaka Timur, Murhum Halik mengatakan, semua dokumen administrasi orang-orang yang akan menjadi caleg itu diusul oleh partai politik, kemudian diverifikasi oleh KPU.

"Dalam proses verifikasi tentu saja kita diikat oleh aturan-aturan yang rinci dan detail, khususnya terkait hak-hak yang dimaksud,"  ungkapnya, Jumat (18/7/2023).

Ketua KPU menambahkan, aturan dan batasnya sudah jelas, seseorang itu tidak boleh menjadi anggota partai apabila dia adalah ASN atau seseorang ASN tidak boleh jadi anggota partai, itu sudah diatur.

Baca Juga: Siswi Kelas 2 SD Simbune Kolaka Timur jadi Korban Tabrak Lari