Kemudian lanjut Murhum, jika seorang ASN ingin masuk dalam partai politik dan menjadi caleg, syarat utamanya harus berhenti dari ASN, artinya syarat mutlak di KPU agar memenuhi syarat sebagai calon legislatif harusnya bukan ASN atau ASN yang dibuktikan dengan surat pemberhentian sebagai ASN atau telah berhenti sebagai ASN.

Murhum Halik menjelaskan, pada masa pengajuan dokumen SK pemberhentian itu domainnya bukan pada bacalegnya, karena itu domainya institusi negara dalam hal ini pemerintah daerah hingga BKN.

Dalam proses pencalonan lanjut Murhum, jika ASN belum keluar SK pemberhentian, minimal ada dua dokumen harus disertakan yang akan diupload ke aplikasi silon.

"Pertama, surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN kepada pejabat berwenang yang ditandatangani di atas materai yang tidak dapat ditarik kembali, dan disampaikan ke KPU melalui silon untuk diverifikasi," bebernya.

Selanjutnya, surat pengajuan pengunduran diri tersebut telah diserahkan kepada pejabat yang berwenang, dibuktikan dengan tanda terima bahwa calon sudah mengundurkan diri dari jabatan ASN kepada pembina kepegawaian. Dokumen tanda terima itu juga adalah bagian yang harus disertakan dan disampaikan ke KPU melalui Silon.