"Sampai batas akhir pencermatan mestinya si calon harus sudah menyertakan SK pemberhentiannya, kalau melewati 3 Oktober maka KPU Kolaka Timur tidak menetapkan pada daftar calon tetap.

Senada, Koordinator Devisi Teknis KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan, prihal ASN yang mengajukan diri sebagai calon legislatif, harus sudah melampirkan SK pemberhentian paling lambat sampai batas akhir pencermatan DCT.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Turut Serta dalam Upacara Peringatan HUT Ke-78 RI di Kolaka Timur

"Paling lambat 3 Oktober harus sudah melampirkan SK pemberhentian," tegasnya.

Prihal ASN ini masih menjabat dan masuk dalam daftar bacaleg parpol, Anhar menjelaskan, pihaknya hanya menerima persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang disyaratkan pada ASN berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD utamanya di pasal 14 ayat 1 sampai 4. terkait hal lain yang diatur oleh aturan dalam lingkup birokrasi ASN silahkan yang bersangkutan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.