MUNA, TELISIK.ID - Apes dialami Muhamad Bardha (55), Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Niatnya untuk mendapatkan keuntungan dari penggandaan uang melalui dukun, malah buntung.
Bardha kena tipu oleh salah seorang dukun bernama Wa Ode Masdiana, warga Dusun Kambara, Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan. Uangnya sebesar Rp 84 juta yang diserahkan ke dukun hanya dikembalikan sebesar Rp 25 juta. Sisanya Rp 59 juta raib.
Bardha menceritakan ihwal perkenalannya dengan sang dukun. Bermula, ketika ia berobat secara alternatif dan sang dukun berhasil menyembuhkan penyakitnya.
Dari situ, ia mempercayai kemampuan sang dukun. Ia lalu diiming-imingi mendapatkan uang dengan jumlah besar melalui sistem penggandaan bantuan gaib. Syaratnya, ia harus menyetorkan sejumlah uang. Dari uang yang dia setor, akan mendapatkan keuntungan 10 kali lipat.
Ia pun menyanggupinya. Tanggal 8 Juni 2021, ia mentransferkan uang ke rekening sang dukun sebesar Rp 70 juta dengan harapan uangnya bisa menjadi Rp 450 juta dalam waktu dua minggu.
