JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Kebijakan ini memungkinkan ASN menjalankan tugas mereka dengan skema kerja yang lebih fleksibel, termasuk opsi Work from Anywhere (WFA).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025 yang mengatur mekanisme pelaksanaan kerja selama periode menjelang liburan nasional.
Dalam SE tersebut, pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kelancaran pelayanan publik. Kebijakan WFA bagi ASN berlaku selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Melansir CNBC Indonesia, Selasa (25/3/2025), ASN yang bekerja di instansi pemerintah diberikan pilihan untuk bekerja dari kantor (Work from Office/WFO), dari rumah (Work from Home/WFH), atau dari lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi (WFA).
