Menteri PANRB menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama masa liburan.

Dengan memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN, diharapkan arus mudik dan mobilitas masyarakat dapat lebih terkendali. Namun, pemerintah tetap mengutamakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik agar tidak terganggu.

Selain itu, dalam penerapan WFA, instansi pemerintah diwajibkan untuk memastikan bahwa layanan publik yang esensial tetap berjalan dengan optimal.

Pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menyesuaikan pembagian tugas dan jumlah pegawai yang bekerja secara WFO, WFH, atau WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan di masing-masing instansi.

Baca Juga: Seminggu Jelang Lebaran 2025, Arus Mudik di Pelabuhan Tobaku-Siwa Masih Sepi