Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Langkah ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat diakses secara efektif, meskipun terdapat penyesuaian dalam sistem kerja ASN. Pemerintah juga meminta agar layanan yang bersifat langsung dan berdampak besar bagi masyarakat tetap tersedia tanpa kendala.

Pemerintah menekankan bahwa dalam kebijakan ini, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh pimpinan instansi pemerintah. Salah satunya adalah selektivitas dalam pemberian cuti tahunan bagi ASN.

Menteri PANRB mengimbau agar cuti diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, serta jumlah pegawai yang tersedia dalam suatu instansi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai untuk berlibur dan kelancaran operasional instansi pemerintah.

Selain itu, instansi pemerintah yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift juga diharuskan untuk menyesuaikan jadwal layanan mereka.