Penyesuaian ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik dan tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Menteri PANRB juga menegaskan bahwa selama periode WFA, instansi pemerintah tetap harus memberikan akses pengaduan bagi masyarakat. Kanal pengaduan yang dapat digunakan mencakup LAPOR! (www.lapor.go.id), pengaduan tatap muka, serta media lainnya yang telah disediakan oleh masing-masing instansi.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi dan mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelayanan publik selama periode kerja fleksibel ini.

Pemerintah juga meminta agar informasi mengenai perubahan jadwal atau cara akses layanan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebijakan baru dan tetap mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.