7. Transparansi informasi kepada masyarakat

Setiap instansi wajib menyampaikan informasi terkait kebijakan WFA kepada masyarakat agar mereka dapat memahami mekanisme baru dalam mengakses layanan publik.

8. Standarisasi output pelayanan

Layanan yang dilakukan baik secara daring (online) maupun luring (offline) harus tetap memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani