Terbukti, KASN menerbitkan 2 rekomendasi yakni pada 21 Maret 2022 dengan nomor laporan B-1249/JP.01/03/2022 dan pada 29 Juni 2022 KASN kembali melahirkan rekomendasi kedua dengan nomor laporan B-236/JP. 01/06/2022 atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota.

"Terhadap permasalahan kami, bapak Pj wali kota yang berlatar belakang birokrat tulen yang menjunjung tinggi setiap regulasi, kiranya bapak dapat membenahi kembali struktur birokrasi yang rusak di kota ini yang tidak lazim, untuk dikembalikan pada posisi awal yang sepatutnya menurut hukum," ungkap La Ode Kabias, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Ini Pesan Gubernur pada Pj Wali Kota Kendari

Sementara Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, sudah ada regulasi yang mengatur terkait nonjob. Menurutnya, tidak mungkin seseorang di-nonjob tanpa ada sebab musababnya.

Dia mengatakan, akan meninjau kembali kebijakan wali kota sebelumnya yang me-nonjob sejumlah ASN pada Januari 2021. Apabila ASN yang di-nonjob harus dikembalikan ke jabatan semula, maka dia akan menjalankannya.