"Kami di KPU sifatnya menunggu, jika ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil pleno yang sudah kami tetapkan, maka itu akan terdaftar di MK," ujar Asril.

Jika ada gugatan, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan mengikuti proses sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh MK.

Sementara itu, juru bicara pasangan ASR-Hugua, Rudi Ampera menyampaikan, kemenangan tersebut bukan hanya untuk mereka, melainkan untuk seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara.

"Ini bukan kemenangan kami, tapi kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara. Kami berharap masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan agar kita dapat membangun daerah ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Rudi.

Baca Juga: ASR-Hugua Unggul di Kepulauan Buton Selatan