Baca Juga: 3 Pasangan Balon Wali Kota Periksa Kesehatan di RSUD Kota Kendari
Sementara itu, dokter pemeriksa RS Bahteramas, dr. Andi Edy Surahmat mengatakan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan untuk para bakal calon kepala daerah meliputi tes fisik dan mental termasuk harus bebas dari narkoba.
"Pemeriksaan terbagi dalam beberapa item yakni pemeriksaan jantung, penyakit dalam, paru-paru, THT, dan kemudian tes psikotes yang terakhir," jelasnya.
Direktur Rumah Sakit Bahteramas, Hasmudin mengatakan, pemeriksaan kesehatan peserta pilkada merujuk pada Putusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Hasmudin menambahkan, pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah dilaksanakan selama tiga hari. Sejak tanggal 28 Agustus hingga 1 September 2024.
