“Dari perhitungan suara di KPU kan sudah jelas perolehan suara ke dua,” terang YSA, Jumat (2/10/2020).

Mantan anggota DPRD Sultra ini menegaskan, proses PAW sudah ia tandatangani dan melalui sekretarisnya menyerahkan ke Sekretariat DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang tinggal DPR proses,” tutupnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin