Gubernur menjelaskan, segala proses yang ditempuh dalam pelantikan Pj Sekda, itu telah sepenuhnya memenuhi prinsip yang sesuai dengan mekanisme ataupun undang-undang yang berlaku.

Sekda sendiri merupakan jabatan tertinggi seorang PNS tingkat daerah, sehingga sekda berkewajiban mengatur segala urusan yang berhubungan dengan struktural kepegawaian, mulai dari menyusun kebijakan, dan lain sebagainya.

Untuk itu, Ali Mazi berpesan, Pj Sekda harus dapat membaca dinamika yang sedang berkembang di masyarakat, mempersiapkan, dan mengintegrasikan segala potensi untuk mendukung setiap kebijakan kepala daerah.

Baca Juga: Hari Pertama Pasar Murah, Warga Antusias Dapat Kupon Gratis

Sekda, kata Ali Mazi, harus mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara efektif, dengan seluruh instansi baik daerah maupun vertikal, serta mengoptimalkan penggunaan keuangan daerah.