Dengan perlindungan jaminan sosial dari BP Jamsostek, para pekerja rentan tersebut akan memperoleh beragam manfaat, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Seluruh petugas terdaftar dalam dua manfaat program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan memberikan apresiasi pada Pemerintah Kota Kendari yang memberikan asuransi pada ribuan relawan COVID-19 Kota Kendari.  

Baca Juga: Semarak HUT ke-22, Dharma Wanita Sultra Adakan Baksos di 15 Lokasi