Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, siklus sampah dapat dilihat dari sampah rumah tangga maupun sampah sejenis dan sampah yang bersifat spesifik. Sampah rumah tangga maupun sejenis, merupakan kewenangan daerah sedangkan sampah spesifik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Untuk itu, dalam konteks mengelola sampah rumah tangga maupun sejenis, pemda canangkan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) dan telah ditentukan lokasi tersebut.

"Dalam TPA nantinya sampah itu akan didaur ulang, kemudian kami akan memperkenalkan bank sampah dengan memilah sampah organik maupun anorganik," ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Bahri katakan, ketika ini berbicara urusan wajib tak terkait pelayanan dasar, pemda telah memiliki sertifikat tanah yang telah mengalami penurunan status dari tanah negara menjadi HPL dan ditunjuk untuk tempat pembuangan akhir, kemudian terkait TPA harus mencerminkan pengelolaan hidup, sehingga dalam lingkungan hidup berbicara terkait AMDAL, UPL UKL, dan SPPL, maka dalam lahan tersebut ditetapkan sebagai TPA telah mempunyai dokumen lingkungan, desain ke depan terkait pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, La Edi mengatakan, dalam sebulan sampah yang dihasilkan di Muna Barat mencapai 6 truck atau 24 kubik per bulan untuk dibuang di tempat pembuangan sampah, maka pemda mengupayakan TPA untuk mencegah Muna Barat darurat sampah di tahun ke depannya.