“Kami perlu melakukan pengaturan dan pengendalian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tapi karena situasi pandemi ini kita perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak membuat keonaran atau membuat keresahan dan/atau mengganggu ketertiban umum,” kata Dirjen Semuel dalam Konferensi Pers Virtual Strategi Kominfo Menangkal Hoaks COVID-19 dari Media Centeri KPCPEN Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Dirjen Aptika menyatakan ada tiga bentuk infodemi yang beredar, yaitu pertama, misinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat akibat adanya ketidaktahuan akan informasi yang tepat. Kedua, disinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja. Ketiga, malinformasi atau penyebaran informasi faktual untuk merugikan pihak-pihak tertentu.
“Di tengah pandemi, ketiga jenis gangguan informasi mengakibatkan pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang situasi dan prosedur medis yang tepat terkait COVID-19. Hal ini kemudian menimbulkan stigmatisasi terhadap rumah sakit, tenaga medis dan penyintas COVID-19, hingga keengganan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan yang telah disarankan,” terangnya.
Baca juga: Rakyat Miskin Terus Bertambah, Pemerintah Diminta Realisasikan Bantuan UMKM
Dikatakan Pemerintah terus berupaya meluruskan informasi-informasi yang salah berkaitan dengan pandemi. Hal itu dilakukan dengan menelusuri informasi hoaks dan menerima aduan dari masyarakat.
