"Sebagai dasar pelaksanaan kami mengacu pada Undang-Undang Inpres Nomor 4 Tahun 2022, untuk mempercepat pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia," ungkapnya, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Genjot Penurunan Stunting, BKKBN Sulawesi Tenggara Perkuat Layanan Faskes KB
Sebagai penjabaran strategi, untuk program penurunan beban pengeluaran masyarakat dilakukan dengan pemberian bantuan reguler (PKH dan sembako), kemudian bantuan sosial khusus, bantuan sosial tunai dan bantuan sosial presiden.

Selain itu, pemberian bantuan iuran JKN, bantuan dan rehabilitasi sosial bagi kelompok berkebutuhan khusus (lansia), dan anak penyandang disabilitas.
