WAKATOBI, TELISIK.ID – Aktivitas reklamasi pantai di kawasan Marina, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, memicu protes dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Wakatobi.

Dalam tuntutannya pada Senin (10/2/2025), GMNI mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi segera mengidentifikasi dan menindak tegas tindakan reklamasi yang diduga ilegal.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Wakatobi, Hasmin, mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan oleh organisasinya. Ditemukan bahwa kegiatan reklamasi tersebut melibatkan oknum berinisial M dan A, yang diduga tidak memiliki izin yang sah.

Hasmin menegaskan bahwa kegiatan reklamasi ini merugikan masyarakat setempat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup mereka dari laut.

“Tempat itu dulunya dimanfaatkan untuk parkir perahu dan perlindungan perahu. Namun sekarang, kegiatan reklamasi ini merusak mata pencaharian mereka,” ujar Hasmin.