Baca Juga: Operasi Keselamatan Anoa Satlantas Polres Muna Jaring 11 Kendaraan, Pelajar Dominasi Pelanggaran
GMNI Wakatobi juga mendesak Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wakatobi untuk memberikan klarifikasi yang transparan terkait status lahan di kawasan reklamasi.
Beberapa temuan dari investigasi GMNI mengenai reklamasi di kawasan Marina adalah sebagai berikut:
1. Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL): Aktivitas reklamasi diduga belum memiliki izin KKPRL sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Terdapat konstruksi di area reklamasi yang diduga belum memiliki IMB, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi No 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
