Berdasarkan daftar yang dirujuk dalam materi administrasi kependudukan, terdapat berbagai kategori pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam KTP. Daftar tersebut mencakup pekerjaan umum, profesi, jabatan pemerintahan, pekerjaan teknis, hingga profesi keagamaan.
Daftar Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP
Berikut daftar pekerjaan atau kategori profesi yang tercantum dalam daftar tersebut:
1. Belum/Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
