JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Ketentuan baru itu mulai berlaku hari ini, Senin (1/6/2026). Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat posisi cadangan devisa nasional sekaligus meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Saat memberikan keterangan di Kantor Danantara, Jakarta, Purbaya mengatakan aturan tersebut sebenarnya telah lama disosialisasikan kepada pelaku usaha. Namun, implementasinya baru dimulai pada awal Juni 2026.
