JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kemendagri menetapkan larangan tegas bagi ormas memakai atribut menyerupai TNI-Polri dan mengambil peran pengamanan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengeluarkan larangan kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk menggunakan seragam yang menyerupai milik TNI, Polri, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah lainnya.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa ormas tidak diperkenankan mengambil alih peran pengamanan yang menjadi tugas institusi negara.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menekankan bahwa meskipun ormas memiliki hak berkumpul dan berserikat, tetap ada batas hukum, norma, serta nilai-nilai yang harus dipatuhi.
Menurutnya, larangan penggunaan atribut ala militer ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 59 Ayat 1.
