“Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 59 Ayat 1. Berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat, termasuk ormas, dibatasi oleh hak-hak lain sesuai Pasal 28 J UUD 1945 dan Undang-Undang Ormas,” jelas Bahtiar di Jakarta, seperti dikutip dari tangselpos, Minggu (15/6/2025).

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penertiban terhadap ormas-ormas yang masih melanggar ketentuan ini. Bahtiar menyatakan bahwa pakaian dan atribut militer tidak boleh digunakan oleh pihak non-pemerintah, termasuk kelompok masyarakat sipil.

“Tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan,” cetus Bahtiar.

Baca Juga: Begini Spesifikasi Jet Tempur KAAN Bikin Erdogan Kegirangan Diborong Prabowo, Resmi Ganti Teknologi Siluman F-16

Ia juga menyerukan kepada Pemerintah Daerah agar bersinergi dengan Pemerintah Pusat dalam menertibkan ormas-ormas yang melanggar dan kerap meresahkan masyarakat. Untuk itu, Satgas penanganan premanisme dan ormas perlu dipastikan telah terbentuk di berbagai daerah.