“Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) harus dipastikan terbentuk,” imbuhnya.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, turut menanggapi persoalan ini. Ia menjelaskan bahwa seragam ormas masih banyak dimodifikasi agar tampak menyerupai pakaian TNI/Polri tanpa terlihat identik secara hukum.

“Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, menyimpan celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh ormas. Pemerintah harus tegas terhadap fenomena ini, dengan menambahkan frasa ‘menyerupai’ seragam TNI/Polri atau lembaga Pemerintahan,” terangnya.

Ia juga menyarankan agar ormas tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas pengamanan, karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat membahayakan masyarakat.

Di media sosial, warganet turut menyoroti fenomena penggunaan seragam ala militer oleh anggota ormas. Banyak yang menilai bahwa tindakan ini perlu segera dihentikan agar tidak menimbulkan keresahan.