JAKARTA, TELISIK.ID - DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pesangon, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja perempuan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Regulasi yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal tersebut memuat berbagai ketentuan mengenai hubungan kerja. Pengaturannya mencakup hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), larangan menahan ijazah, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta pengawasan ketenagakerjaan.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah pembatasan PHK dengan alasan efisiensi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut perusahaan tidak dapat dengan mudah menggunakan alasan tersebut untuk mengakhiri hubungan kerja.

Ketentuan ini berkaitan dengan pengaturan hak pekerja ketika terkena PHK. Perhitungan pesangon tetap mempertimbangkan alasan pemutusan hubungan kerja dan masa kerja masing-masing pekerja.