Berbagai ketentuan tersebut mencakup perlindungan hak pekerja, perhitungan pesangon, proses PHK, jaminan sosial, pengupahan, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Meski demikian, penerapan setiap ketentuan perlu merujuk pada naskah resmi undang-undang yang telah disahkan, termasuk pasal-pasal yang mengatur alasan PHK, besaran pesangon, dan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
