1. Perhitungan pesangon pekerja yang terkena PHK
Melansir dari Detik, Sabtu (10/10/2026), UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur perubahan perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, faktor pengali 0,5 yang sebelumnya dapat digunakan dalam perhitungan pesangon tidak lagi berlaku.
Dengan ketentuan tersebut, perhitungan pesangon minimal menggunakan faktor pengali satu kali. Besaran hak yang diterima pekerja tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku, alasan PHK, dan masa kerja.
Pemerintah juga menyiapkan pengaturan mengenai dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
2. Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi
