Perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai bagian dari proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Perlindungan ini tidak hanya ditujukan kepada pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja, tetapi juga mencakup pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Ketentuan tersebut memberikan batasan bagi perusahaan dalam menggunakan dokumen pribadi sebagai persyaratan ketenagakerjaan.
3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi korban PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
