Program ini berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan setelah hubungan kerja berakhir. Pengaturannya melengkapi ketentuan mengenai pemenuhan hak pekerja yang mengalami PHK, termasuk pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Hak cuti melahirkan dan keguguran
Perlindungan pekerja perempuan turut menjadi bagian dari regulasi tersebut. UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai hak pekerja perempuan dalam kondisi yang berkaitan dengan kehamilan dan persalinan. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
5. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas
