Regulasi ini mempertegas cakupan perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Pekerja anak dan kelompok pekerja lainnya juga termasuk dalam ruang lingkup pengaturan ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut menjadi bagian dari pengaturan hubungan kerja yang memperhatikan hak pekerja sesuai kategori dan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Pekerjaan fleksibel masuk dalam pengaturan
Perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi turut menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Regulasi ini memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel. Pengaturan tersebut merespons perubahan hubungan kerja, termasuk pekerjaan yang berkembang seiring transformasi digital.
