7. Sistem pengupahan dan kebutuhan hidup layak

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur kebijakan pengupahan untuk mewujudkan sistem yang adil dan layak.

Dalam pengaturannya, Badan Pusat Statistik (BPS) direncanakan melaksanakan survei kebutuhan hidup layak setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat dalam kebijakan tersebut.

Data kebutuhan hidup layak menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan pengupahan. Mekanisme pelaksanaannya perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.

8. Aturan pekerja alih daya di BUMN