Penyelenggaraan pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) turut diatur dalam regulasi ini.

Ketentuan yang disampaikan menyebutkan bahwa penyelenggaraan pekerja alih daya di lingkungan BUMN wajib dilakukan melalui anak perusahaan.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari ketentuan mengenai hubungan kerja dan perlindungan pekerja alih daya di lingkungan perusahaan milik negara.

9. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat

Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan menjadi aspek lain yang diatur dalam undang-undang tersebut.