Penguatan dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio jumlah pengawas terhadap pekerja dan perusahaan di setiap kabupaten atau kota.
Regulasi ini juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Keberadaan mekanisme pengawasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.
10. Sertifikasi kompetensi tenaga kerja
Penguatan sertifikasi kompetensi kerja dilakukan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lembaga tersebut diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengaturan ini berkaitan dengan upaya meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja.
