JAKARTA, TELISIK.ID - Pembuatan nama dalam dokumen kartu penduduk di Indonesia biasanya hanya terdiri dari satu kata dan merupakan hal jamak yang sering ditemui.

Namun baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Salah satu aturannya adalah nama anak paling sedikit dua kata.

Mengutip dari kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan, ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran baru.

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan, Sabtu (21/5/2022).

Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.