Yaitu, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama di dokumen kependudukan. Kemudian nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

"Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca," kata dia.

Masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Di dalam aturan itu, tentunya tidak akan berlaku surut atau dengan pengertian dokumen kependudukan yang telah terbit tetap berlaku dan tidak melakukan perubahan.