"Jadi aturan baru itu terbit 11 April 2022, itu baru edaran dan sudah sosialisasi melalui daring. Namun itu pasti tidak berlaku surut. Kita juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera melakukan sosialisasi melalui media sosial. Dan akan segera kita buatkan surat yang akan dikirim ke desa melalui kecamatan." ujar dia.

Baca Juga: Buntut Penolakan UAS, Kedubes Singapura Digeruduk

Pihaknya mengimbau, agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.

Sementara itu, Sesuai aturan terbaru, saat ini pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat:

* Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir